LOGIN PENDATAAN NON ASN KEMENAG > PORTAL SULUT
IDR 10,000.00
pendataan non asn login Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan. Saat ini Data pegawai non-ASN (Tenaga Honorer, Red) yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan
pendataan non asn login, Direkomendasikan proses pendataan non ASN menggunakan perambahan Google Chrome ataupun Mozilla Firefox yang terkini. 2. Masukan NIK dan password yang.
Quantity: